Senin, 24 September 2012

Kode Etik Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah



Kode Etik Ahli Pengadaan Indonesia merupakan pedoman profesional individu Ahli Pengadaan Indonesia yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultasi dan jasa lain yang terkait.
Prinsip Dasar Kode Etik Ahli Pengadaan Indonesia adalah untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi Ahli Pengadaan Indonesia.
  1. Menggunakan pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan kemampuan dan  profesionalisme sumber daya manusia;
  2. Bersikap jujur ​​dan adil serta tidak memihak dalam melayani pemberi tugas. kerabat kerja, klien dan masyarakat secara taat asas;
  3. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi ahli pengadaan


Etika Dasar (1)
Ahli Pengadaan Indonesia menggunakan pengetahuan dan ketrampilan serta perilaku dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan secara terbuka, transparan, efisien, efektif, tidak diskriminatip, persaingan sehat, akuntabel dan kredibel untuk kepentingan dan kesejahteraan publik.

Pedoman Praktek
  1. Mengakui bahwa kehidupan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat tergantung pada penilaian profesional, keputusan dan implementasi;
  2. Patuh kepada peraturan perundangan terkait yang berlaku dalam bidang pengadaan barang dan jasa;
  3. Menyetujui bahwa hanya peraturan, analisis dan evaluasi serta pengambilan keputusan yang telah ditetapkan oleh pejabat otoritas yang berwenang merupakan dokumen legal dan standar prosedur baku pelaksanaan pengadaan;
  4. Memberi masukan kepada pemberi kerja dan mitra kerja atas konsekuensi yang mungkin terjadi;
  5. Memberitahu pihak berwenang apabila terjadi penyimpangan terhadap prinsip dan pelaksanaan pengadaan yang akan mengganggu keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat;
  6. Bekerja secara transparan, akuntabel dan kredibel, konstruktif dan informatif untuk kesejahteraan masyarakat yang mencakup lindungan lingkungan dalam pembangunan yang berkelanjutan;
  7. Mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan yang merugikan institusi pemberi kerja.


Etika Dasar (2)
Ahli Pengadaan Indonesia melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan, kaidah, kompetensi dan kewenangan

Pedoman Praktek
  1. Melaksanakan dan terlibat dalam tugas pengadaan bila telah memiliki kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan atau pengalaman di bidang analisis, kajian dan penerapan prosedur pengadaan barang dan jasa;
  2. Melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa hanya sebatas kompetensi yang dimiliki dan wewenang yang diberikan;
  3. Bertanggung jawab atas kewenangan yang diberikan secara legal dengan membubuhkan tanda tangan pada dokumen dan laporan hasil evaluasi serta kajian pengadaan barang dan jasa.


Etika Dasar (3)
Ahli Pengadaan Indonesia memberi pendapat dan mengeluarkan pernyataan publik secara obyektif, jujur, akuntabel dan kredibel

Pedoman Praktek
  1. Memberi pendapat, kesaksian ahli, analisis dan prosedur berdasarkan pengetahuan yang memadai tentang kondisi dan dasar kompetensi;
  2. Mengeluarkan pernyataan publik secara obyektif, jujur, akuntabel dan kredibel;
  3. Memberikan laporan profesional secara benar dengan menyertakan data dan informasi terkait yang relevan;
  4. Tidak menanggapi pernyataan, kritik dan argumentasi tentang masalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang patut diduga terinspirasi atau direkayasa oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. 



Etika Dasar (4)
Ahli Pengadaan Indonesia bekerja bagi pemberi kerja, kerabat kerja, klien dan masyarakat secara profesional, patuh dan taat asas serta menghindari konflik kepentingan

Pedoman Praktek
  1. Dalam melaksanakan tugas pelayanan, harus bekerja secara professional dan patuh serta taat asas;
  2. Hindari konflik kepentingan dengan pemberi kerja dan memberitahu pemberi kerja atas setiap kepentingannya, atau kondisi yang dapat mempengaruhi penilaian;
  3. Hindari dan menolak kompensasi dari pihak tertentu sebagai imbalan atas layanan pengadaan barang dan jasa;
  4. Hindari meminta atau menerima gratifikasi dari pihak tertentu;
  5. Hindari berpartisipasi sebagai anggota, penasehat atau karyawan dari pihak yang berhubungan dengan layanan pengadaan barang dan jasa;
  6. Hindari loyalitas ganda dan praktek duplikasi bisnis (insider trading);
  7. Memahami rencana kerja dan tujuan serta operasional institusi pemberi kerja;
  8. Hindari menggunakan informasi yang bersifat rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu yang merugikan pemberi kerja atau masyarakat;
  9. Hindari menerima pekerjaan profesional di luar pekerjaan rutin yang merugikan pemberi kerja;
  10. Hindari menggunakan fasilitas kerja atau  properti riil atau properti intelektual milik pemberi kerja untuk kegiatan lain tanpa persetujuan;
  11. Hindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas pengadaan dan melaporkan setiap kondisi yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan;
  12. Mendiskusikan dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa bersama rekan sekerja. 


Etika Dasar (5)
Ahli Pengadaan Indonesia membangun reputasi profesional berdasarkan prestasi dan bersaing secara adil dengan pihak lain.

Pedoman Praktek
  1. Hindari meminta atau menerima baik secara langsung atau tidak langsung apapun yang berkaitan dengan kontribusi politik dan gratifikasi;
  2. Penentuan negosiasi jasa layanan profesional dilakukan secara adil dan atas dasar kompetensi dan kualifikasi;
  3. Melakukan kerja sama dalam bentuk kemitraan atau outsourcing ahli pengadaan Indonsia harus dilaksanakan secara jujur;
  4. Mengusulkan atau menerima komisi jasa profesional berdasarkan kontingensi/ prosentasi dan hanya dapat dilakukan dalam keadaan dimana penilaian profesional tidak akan dikompromikan
  5. Penyediaan informasi data pribadi (curiculum vitae) dilakukan secara akurat sesuai data autentik tentang kualifikasi akademik dan profesional serta pengalaman;
  6. Memberikan penghargaan yang layak kepda ahli pengadaan yang berkontribusi dan berprestasi dalam memajukan fungsi pengadaan;
  7. Mengakui kepentingan kepemilikan dan karya orang lain;
  8. Mempublikasikan dan mengiklankan layanan profesional pengadaan, dilaksanakan secara akurat, benar dan tidak menyesatkan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Hindari kesalahan langsung atau tidak langsung yang mencederai reputasi professional pengadaan;
  10. Hindari berpandangan negatip terhadap profesi dan hasil kerja orang lain;
  11. Menolak untuk menggantikan ahli pengadaan yang sedang bertugas, karena diragukan bermasalah berdasarkan informasi yang beredar yang belum jelas kebenarannya.


Etika Dasar (6)
Ahli Pengadaan Indonesia menegakkan dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi ahli pengadaan Indonesia, tanpa memberi toleransi kepada korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pedoman Praktek
  1. Menegakkan kehormatan, integritas dan martabat profesi ahli pengadaan;
  2. Menghindari terlibat dalam praktik bisnis yang bersifat penipuan;
  3. Melakukan kontrol pengeluaran uang secara jujur dan tidak memihak;
  4. Menghindari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
  5. Menghindari segala bentuk praktek suap.


Etika Dasar (7)
Ahli Pengadaan Indonesia melanjutkan pengembangan profesional sepanjang karier dan memelihara keahlian khusus.

Pedoman Praktek
  1. Aktif dalam praktek profesional, berpartisipasi dalam kursus dan pendidikan berkelanjutan, membaca literatur teknis, dan menghadiri pertemuan profesional dan seminar;
  2. Mendorong staff dan mitra kerja untuk memiliki lisensi, bersertifikat dan terdaftar sebagai ahli pengadaan Indonesia;
  3. Menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional;
  4. Menjalin hubungan ahli pengadaan dengan mitra kerja mengenai  ketenagakerjaan, sistem penggajian dan tunjangan;
  5. Memutahirkan pengetahuan tentang perkembangan dunia bisnis.



Etika Dasar (8)
Ahli Pengadaan Indonesia mengembangkan diri dalam profesional bidang keilmuan lainnya.

Pedoman Praktek
  1. Mengembangkan keahlian di bidang lain dengan cara terlibat dalam praktek profesional, berpartisipasi dalam kursus, pendidikan berkelanjutan, seminar, memahami literatur teknis, dan menghadiri pertemuan profesional;
  2. Menjalin kerja sama dengan ahli di bidang  profesi lain;
  3. Mengembangkan pengetahuan pribadi.


Sumber : IAPI (Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia)









1 komentar:

Unknown mengatakan...

ASSALAMU'ALAIKUM.WR.WB.
ALHAMDULILLAH..!!
saya bersyukur kpd Allah SWT.
atas keberhasilan PENARIKAN UANG
GHAIB.setelah melalui proses panjang &
sangat sangat beresiko,dgn izin Allah
alhamdulillah uang ghaib akhirnya berhsil
kami keluarkan dgn jumlah yg luar biasa.
UANG GHAIB INI PENAWARAN TERBARU DARI KAMI.
setelah uang balik (UB) sudah terbukti keberhasilanya,
dan sehubungan banyaknya orang yang menginginkan hal ini
( UANG GHAIB ), kami sanggup memproses penarikan UANG GHAIB,
dngan catatan:
1.masalah utang piutang (JUMLAH BESAR)
2.tidak untuk memperkaya diri
3.sanggup menyiapkan satu ekor sapi jantan,(sebagai pengganti tumbal)
--------------------------------------------------
bagi anda yang BENAR-BENAR SERIUS dalam hal ini.....
silahkan menghubungi (PAK SUGENG ) DI NMR
( 082-315-999-679 )
atau Atau klik disini
Atau mau di bantuh togel 2D 3D 4D 5D 6D di jamin 100% tembus

Posting Komentar