Senin, 10 September 2012

PERPRES NO. 70/2012 PACU BELANJA MODAL

JAKARTA--Implementasi aturan pengadaan barang dan jasa dalam beleid Peraturan Presiden No.70/2012 diproyeksi dapat meningkatkan realisasi belanja modal pada kuartal I/2013 menjadi 20%--25%.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto mengatakan peningkatan plafon lelang sederhana dari Rp200 juta menjadi Rp5 miliar dalam Perpres No.70/2012 berpotensi meningkatkan realisasi belanja modal pemerintah pada kuartal I/2013.

Menurut Agus, selama ini, komposisi kegiatan atau proyek-proyek pemerintah pusat yang nilai antara Rp0--Rp100 juta mencapai 1,7%. Adapun proyek yang nilainya sampai dengan Rp5 miliar, jumlahnya mencapai 20%--25%.

"Kalau limit lelang sederhana naik jadi Rp5 miliar, di awal kuartal proyek-proyek yang nilainya sampai dengan Rp5 miliar bisa dieksekusi, sehingga diharapkan kuartal I/2013 bisa di atas 20% [belanja modal]," ujar Agus di kantor Kemenkeu, Kamis (23/08).

Pasalnya, Perpres No.70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengamanatkan Kementerian/Lembaga untuk menyelenggarakan lelang setelah DIPA disahkan sehingga anggaran dapat dieksekusi sejak awal tahun anggaran.

"Harusnya setelah DIPA disahkan, November sudah bisa lelang. Kalau lelang sederhana dari November, Januari dia sudah kerja. Makanya penyerapan bisa 20% lebih, mudah-mudahan," katanya.

Berdasarkan data beberapa tahun terakhir, realisasi belanja modal pada awal tahun relatif rendah. Sepanjang kuartal I/2012, misalnya, penyerapannya baru mencapai Rp10,3 triliun atau 6,1% dari pagu belanja modal APBN-P 2012, yakni Rp168,85 triliun. Adapun realisasi belanja modal kuartal I/2011 tercatat 3,45%.

sumber : www.bisnis.com

0 komentar:

Posting Komentar