Jumat, 21 September 2012

WHISTLEBLOWER SYSTEM


JAKARTA-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dorong aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui peluncuran Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditandai dengan mulai beroperasinya website resmi Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah www.wbs.lkpp.go.id.
Pengembangan Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan sesuai dengan amanat yang terdapat pada Instruksi Presiden Nomor  17 Tahun 2011 terkait Pencegahan dan  Pemberantasan Korupsi.
"Whistleblower System merupakan sarana baru yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk mengadukan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk dugaan KKN", ujar Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Djamaludin Abubakar.
Terlebih berdasarkan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) yang dikeluarkanTransparency International pada tahun 2011 menempatkan Indonesia dengan skor 3,0 atau naik 0,2 dibanding tahun 2010. Pencapaian tersebut belumlah signifikan karena Indonesia sebelumnya menargetkan skor 5,0 dalam CPI 2014 mendatang.
Jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP pun cukup signifikan. Pada triwulan I tahun 2011 jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP sebanyak 57 surat, jumlah ini meningkat pada triwulan II, III dan IV masing-masing sebesar 153, 177 dan 197 surat pengaduan sehingga total surat pengaduan tahun 2011 sebanyak 584 surat.  
Whistleblower sendiri merupakan orang dalam Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lain yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.
Whistleblower akan mendapatkan hak perlindungan berupa identitas yang dirahasiakan serta perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan pengaduan, whistleblower dapat menyampaikan informasi secara elektronik terkait penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti yang dapat mendukung adanya penyimpangan, seperti data, dokumen kontrak, gambar dan/atau rekaman.
Pengaduan yang disampaikan whistleblower adalah pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan memenuhi kriteria, yakni berdampak luas, mendapatkan perhatian masyarakat dan/atau pengadaan di atas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Pengaduan whistleblower akan ditindaklanjuti oleh LKPP, untuk kemudian diteruskan ke APIP K/L/D/I dan/atau instansi penegak hukum.
Djamaludin menambahkan, "Tujuan pengembangan whistleblower system adalah adalah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi serta persaingan usaha tidak sehat serta sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah".
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan dukungan dari seluruh stakeholder pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu sampai dengan saat ini, LKPP telah melakukan sosialisasi ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Manado, Palu dan Medan.
Pada peluncuran Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahap awal, whistleblower system masih terpusat di LKPP. Ke depan, whistleblower system diharapkan dapat terpasang di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Adapun tata cara pengelolaan pengaduan orang dalam (Whistleblower) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Kepala LKPP No. 7 Tahun 2012 yang bisa diunduh di sini.  Sedangkan untuk Prosedur Operasional Standarnya bisa didownload di sini.
Sumber : www.lkpp.go.id

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ASSALAMU'ALAIKUM.WR.WB.
ALHAMDULILLAH..!!
saya bersyukur kpd Allah SWT.
atas keberhasilan PENARIKAN UANG
GHAIB.setelah melalui proses panjang &
sangat sangat beresiko,dgn izin Allah
alhamdulillah uang ghaib akhirnya berhsil
kami keluarkan dgn jumlah yg luar biasa.
UANG GHAIB INI PENAWARAN TERBARU DARI KAMI.
setelah uang balik (UB) sudah terbukti keberhasilanya,
dan sehubungan banyaknya orang yang menginginkan hal ini
( UANG GHAIB ), kami sanggup memproses penarikan UANG GHAIB,
dngan catatan:
1.masalah utang piutang (JUMLAH BESAR)
2.tidak untuk memperkaya diri
3.sanggup menyiapkan satu ekor sapi jantan,(sebagai pengganti tumbal)
--------------------------------------------------
bagi anda yang BENAR-BENAR SERIUS dalam hal ini.....
silahkan menghubungi (PAK SUGENG ) DI NMR
( 082-315-999-679 )
atau Atau klik disini
Atau mau di bantuh togel 2D 3D 4D 5D 6D di jamin 100% tembus

Posting Komentar