Dalam kelas pelatihan barang/jasa sering
menemukan kesalahpahaman peserta terhadap istilah sertifikat garansi. Hal ini
kemudian berdampak pada efektifitas pencapaian kualitas barang yang didapatkan
pemerintah dari pengadaan barang/jasa.
Perpres 54/2010 memberikan porsi tersendiri
soal sertifikat garansi sebagai bagian dari proses dalam cara pengadaan melalui
penyedia barang/jasa. Tepatnya pada Bagian Kesembilan yang berisi satu pasal,
yaitu pasal 72 :
1.
Dalam Pengadaan Barang modal, Penyedia Barang menyerahkanSertifikat Garansi.
2.
Sertifikat
Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan Baranghingga jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
3.
Sertifikat
Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang ditunjuk
secara sah oleh Produsen.
Dalam tulisan singkat ini saya hanya
mencoba mengembalikan pada definisi umum tentang garansi. Sertifikat menurut Kamus
besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat keterangan (pernyataan) tertulis
atau tercetak dari orang yg berwenang yg dapat digunakan sbg bukti pemilikan
atau suatu kejadian. Sementara untuk garansi hanya disebutkan sebagai jaminan.
Hal ini sebenarnya selaras dengan
penjelasan pasal 67 ayat 2 tentang jaminan dalam pengadaan barang/jasa. Bunyi
tepatnya menyebutkan Terhadap Pengadaan Barang tidak diperlukan Jaminan
Pemeliharaan namun harus memberikan Sertifikat Garansi. Jadi
garansi adalah jaminan pemeliharaan atas barang.
Dalam dunia penjaminan untuk barang dikenal
istilah Guarantee dan Warranty. Dalam kamus Inggris dan bahasa ala mbah google Guarantee ditranslate sebagai Jaminan.
Sedangkan Warranty ditranslate dengan garansi. Sementara dalam KBBI hanya
dikenal kata garansi dengan arti seperti dijelaskan sebelumnya. Disinilah
kemudian letak kerancuan ini bermula.
Guarantee adalah jaminan kualitas dari penjual
atau produsen atau pabrikan atas barang/jasa yang dijual. Apabila pembeli tidak
puas atau jika barang/jasa tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam masa
tertentu maka penjual setuju untuk mengganti atau mengembalikan uang pembeli.
Dalam pengertian ini Guarantee bersifat menyeluruh dimana opsi yang
diberikan oleh penyedia atas tidak tercapainya kualitas barang hanya duamengganti barang atau uang kembali.
Warranty adalah jaminan perbaikan dan penggantian
item atau bagian barang/jasa. Apabila pembeli tidak puas atau jika barang/jasa
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam masa tertentu maka penjual setuju
untuk memperbaiki dengan mengganti item atau bagian yang rusak.
Dalam pengertian ini Warranty bersifat
parsial dan bisa disebutkan bagian dari Guarantee. Opsi yang diberikan oleh
penyedia terhadap tidak tercapainya kualitas barang akibat kerusakan salah satu
bagian barang adalah hanya penggantian bagian yang rusak saja.
Selain perbedaan diatas ada beberapa hal
lagi yang membedakan antara guarantee dan warranty yaitu :
1.
Guarantee
selalu tidak dibebankan pada harga jual barang/jasa karena diberikan oleh
pabrikan. Sementara Warranty umumnya telah dibebankan pada harga jual. Semakin
lama masa warranty maka harga barang juga akan semakin tinggi karena boleh
dibilang warranty dijadikan indikator tingginya kualitas barang.
2.
Tidak
seperti Guarantee yang diberikan oleh produsen/pabrikan, warranty biasanya
disediakan oleh penjual retail atau distributor.
Apabila kita kaitkan dengan pasal 72
Perpres 54/2010 maka jaminan yang diminta adalah Guarantee. Hal ini terlihat jelas pada pernyataan
ayat (3) bahwa Sertifikat Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang ditunjuk secara
sah oleh Produsen.
Apakah
Warranty tidak diminta? Tentu saja warranty tetap harus diminta sebagai bagian
dari kontrak. Karena bagaimanapun juga yang terikat perjanjian adalah
penjual/penyedia dengan PPK, bukan PPK dengan pabrikan.
Maka jelas sekarang bahwa garansi adalah given dari pabrikan yang melekat pada barang yang
dibuktikan dengan sertifikat. Sedangkan penyedia/penjual berkewajiban
memberikan warranty atas item/bagian
barang yang menjamin kualitas barang sesuai dengan yang diperjanjikan. Guarantee mengikat pada barang, warranty mengikat pada penyedia.
Yang
keliru adalah ketika PPK merasa cukup hanya dengan warranty saja, akibatnya
ketika barang rusak dalam waktu jaminan yang diperjanjikan hanya mendapatkan
perbaikan bagian barang saja. Tanpa mendapatkan hak penggantian barang baru
atau uang kembali.
Demikian
semoga bermanfaat dalam kita memahami jaminan terkait barang yang dikehendaki
oleh Perpres 54/2010. Silakan dikoreksi jikalau ada hal yang keliru.
0 komentar:
Posting Komentar