“Jangan
Sekali-kali melupakan sejarah”
-Ir. Soekarno-
Yes!
JAS MERAH, segala hal meninggalkan arti sejarah. Demikian pula Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki
proses dan sejarahnya sendiri. Meski
belum mempunyai Undang-Undang yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah
Indonesia telah memiliki Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang
menjadi mainstream dalam pengadaan barang/jasa hingga saat ini. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya
tidak berdiri sendiri, masih ada peraturan dan perundangan lain terkait yang
patut kita ketahui, karena bicara tentang Pengadaan Barang/Jasa, sesungguhnya tak
bisa lepas dari aturan penganggaran, pengawasan dan sekaligus pengendalian di
dalamnya.
Tak
jelas kenapa Undang-Undang tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tak juga
kunjung terbit, padahal bila menilik
dari kasus korupsi yang kerap terjadi di negara ini, Pengadaan barang/jasa
adalah sektor yang berkontribusi paling besar, artinya bila bangsa ini pro
pemberantasan korupsi seharusnya Undang-Undang tersebut menjadi prioritas nomor
wahid. But the show must go on, yang jelas dari koordinat manapun kita memulai pembenahan sebuah
lingkaran masalah, satu saat kita tetap akan melewati semua koordinat dalam
lingkaran tersebut, it just the time. Dan
berikut adalah beberapa peraturan perundangan nasional dan internasional yang
patut kita ketahui dan pahami terkait pengadaan barang/jasa antara lain :
·
Undang-undang
Nomor 9/1995 tentang Usaha Kecil
Undang-undang ini dimaksudkan
untuk meneguhkan bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari keseluruhan
dunia usaha, yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai potensi dan
peran strategis dalam mewujudkan ekonomi nasional. Oleh karena itu mewajibkan
pemerintah untuk menumbuhkan iklim usaha bagi usaha kecil, melalui peraturan
perundangundangan dan kebijaksanaan yang meliputi aspek pendanaan, persaingan,
prasarana, informasi, kemitraan, perizinan dan perlindungan.
·
Undang-Undang
Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam UU Nomor 5/1999, mengatur tentang
persaingan antar usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran/jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.
Untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini
telah dibentuk komisi independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
yang memiliki wewenang untuk membatalkan kontrak yang telah ada bila ternyata
ada unsur KKN disana. Jadi dengan adanya UU ini, apabila ada indikasi terjadi
persekongkolan dan pengaturan pemenang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,
pengadaan atau kontrak tersebut dapat diperiksa oleh KPPU dan apabila terbukti
maka pengadaan dan kontraknya dapat dibatalkan oleh KPPU.
·
Undang-Undang
Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP29/2000 Tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
Undang-undang 18/1999 dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum pengembangan iklim usaha, peningkatan daya saing,
mewujudkan kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa kontruksi besar,
menengah dan kecil, perlindungan hak guna dan perlakuan yang adil bagi semua
pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan pedoman bagi instansi pemerintah
dalam melaksanakan pengadaan jasa konstruksi. Peraturan Pemerintah ini antara
lain mengatur tentang tata cara pemilihan penyedia jasa konstruksi, kontrak
kerja konstruksi dan kegagalan konstruksi. Adapun lingkupnya meliputi jasa
konstruksi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.
·
Undang-Undang
Nomor 25/1999 tentang Perimbangan KeuanganAntara Pemerintah Pusat dan Daerah,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 105/2000 tentang Pengelolaan dan
PertanggungjawabanKeuangan Daerah
UU No. 25/1999 dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum bagi penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber
pembiayaan berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
perbantuan serta pengaturan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
UU No. 25/1999 memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah untuk mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa atas
beban APBD yang harus diatur dengan PERDA atau Keputusan Kepala Daerah. Namun
demikian perlu diperhatikan bahwa ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur
dalam PERDA tersebut tetap harus mengacu, konsisten dan tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi urutannya.
·
Undang-Undang
Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, UU No.
31/1999
UU No. 28/1999 dimaksudkan untuk menetapkan
asas bagi penyelenggaraan pemerintah yang bersih, yaitu asas kepastian hukum,
tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesional dan
akuntabel. Selain dari pada itu UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban
penyelenggara negara termasuk PPK dan bendaharawan proyek yang memiliki fungsi
strategis dan rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
·
Undang-Undang
Nomor 16/2001 tentang Yayasan
Undang-Undang ini mengatur mengenai pendirian
dan kedudukan yayasan sebagai badan hukum yang mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang bersifat nir laba dan tidak untuk
mencari keuntungan semata (profit taking).
Yayasan dimungkinkan dapat melakukan kegiatan
usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan dengan cara mendirikan badan
usaha atau melalui penyertaan modal maksimal 25%, dan usaha tersebut harus
sesuai dengan tujuan yayasan tersebut.
Selain
itu juga ada beberapa Peraturan
pengadaan barang/jasa internasional yang diterbitkan oleh asosiasi atau lembaga
internasional dan lembaga atau negara pemberi pinjaman atau hibah luar negeri
(PHLN).
· Peraturan
pengadaan yang diterbitkan oleh asosiasi dan lembaga internasional
FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils/Federasi internasional dari Insinyur Konsultan). Menerbitkan dokumen-dokumen standar yang berkaitan dengan dokumen lelang, dokumen evaluasi, dokumen prakualifikasi, dan kontrak konstruksi internasional.
UNCITRAL (United Commision on International Trade Law) adalah salah satu lembaga dari PBB. UNCITRAL menerbitkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan perdagangan internasional diantaranya model tentang pengaturan pengadaan barang/jasa.
· Peraturan
pengadaan yang diterbitkan oleh Bank Dunia (IBRD), Bank Pembangunan
Asia (ADB), dan Japan Bank of International Cooperation (JBIC)
Peraturan pengadaan barang dan jasa yang
diterbitkan oleh IBRD :
-
Guideline for
Selection and Employment of Consultants
-
Guideline of
procurement Under IBRD Loan and IDA Credit for Good And Civil Work
-
Standard Bidding
Document for Procurement of Good (include Standard Form of Contract)
-
Standard Bidding
Document for Procurement of Work (include Standard Form of Contract)
Peraturan pengadaan barang dan jasa yang
diterbitkan oleh ADB
-
Guideline on use
of Consultant by ADB and Its Borrower
-
Hand Book on
Policies Practice and Procedure Relating to the Procurement under ADB Loan
Peraturan pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan
oleh JBIC
-
JBIC Loan Hand
Book
Konvensi Internasional
Dalam era globalisasi ini baik pemerintah
maupun swasta tidak dapat menghindari terjadinya transaksi internasional. Dalam
kaitan tersebut, pihak-pihak yang bersangkutan akan menghadapi persoalan
pilihan peraturan perundangan atau hukum mana yang akan diberlakukan. Dengan
kata lain akan terdapat persoalan pilihan antara peraturan perundangan atau
hukum nasional dengan hukum asing yang akan digunakan.
Pilihan tersebut dapat diperjanjikan dalam
kontrak bisnis internasional. Namun apabila diantara pihak tidak tercapai
kesepakatan mengenai pilihan tersebut, terdapat asas hukum perdata
internasional yang terkenal sebagai “the most characteristic connection of
the agreement”. Berdasarkan asas tersebut maka peraturan perundangan/hukum
dari pihak yang paling banyak melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan atau
paling banyak karakteristiknya dalam pelaksanaan perjanjian. Misalnya dalam
perjanjian jual beli barang secara internasional, penyedia berkewajiban untuk
menyediakan, mengumpulkan, mengepak, mengangkut, mengasuransikan dan
menyerahkan kepada pengguna.
Sementara itu pengguna hanya menerima dan
membayar sejumlah uang saja, maka peraturan perundangan/hukum yang berlaku
adalah negara penyedia barang/jasa tersebut.