Senin, 06 Januari 2014

JAS MERAH

“Jangan Sekali-kali melupakan sejarah”
                  -Ir. Soekarno-

Yes! JAS MERAH, segala hal meninggalkan arti sejarah.   Demikian pula Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki proses dan sejarahnya sendiri.  Meski belum mempunyai Undang-Undang yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Indonesia telah memiliki Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang menjadi mainstream dalam pengadaan barang/jasa hingga saat ini.  Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tidak berdiri sendiri, masih ada peraturan dan perundangan lain terkait yang patut kita ketahui, karena bicara tentang Pengadaan Barang/Jasa, sesungguhnya tak bisa lepas dari aturan penganggaran, pengawasan dan sekaligus pengendalian di dalamnya.

Tak jelas kenapa Undang-Undang tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tak juga kunjung  terbit, padahal bila menilik dari kasus korupsi yang kerap terjadi di negara ini, Pengadaan barang/jasa adalah sektor yang berkontribusi paling besar, artinya bila bangsa ini pro pemberantasan korupsi seharusnya Undang-Undang tersebut menjadi prioritas nomor wahid. But the show must go on, yang jelas dari koordinat  manapun kita memulai pembenahan sebuah lingkaran masalah, satu saat kita tetap akan melewati semua koordinat dalam lingkaran tersebut, it just the time.  Dan berikut adalah beberapa peraturan perundangan nasional dan internasional yang patut kita ketahui dan pahami terkait pengadaan barang/jasa antara lain :

·         Undang-undang Nomor 9/1995 tentang Usaha Kecil

Undang-undang ini dimaksudkan untuk meneguhkan bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari keseluruhan dunia usaha, yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai potensi dan peran strategis dalam mewujudkan ekonomi nasional. Oleh karena itu mewajibkan pemerintah untuk menumbuhkan iklim usaha bagi usaha kecil, melalui peraturan perundangundangan dan kebijaksanaan yang meliputi aspek pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan dan perlindungan.

·         Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dalam UU Nomor 5/1999, mengatur tentang persaingan antar usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran/jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini telah dibentuk komisi independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki wewenang untuk membatalkan kontrak yang telah ada bila ternyata ada unsur KKN disana. Jadi dengan adanya UU ini, apabila ada indikasi terjadi persekongkolan dan pengaturan pemenang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pengadaan atau kontrak tersebut dapat diperiksa oleh KPPU dan apabila terbukti maka pengadaan dan kontraknya dapat dibatalkan oleh KPPU.

·         Undang-Undang Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Undang-undang 18/1999 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum pengembangan iklim usaha, peningkatan daya saing, mewujudkan kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa kontruksi besar, menengah dan kecil, perlindungan hak guna dan perlakuan yang adil bagi semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan jasa konstruksi. Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur tentang tata cara pemilihan penyedia jasa konstruksi, kontrak kerja konstruksi dan kegagalan konstruksi. Adapun lingkupnya meliputi jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.

·         Undang-Undang Nomor 25/1999 tentang Perimbangan KeuanganAntara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 105/2000 tentang Pengelolaan dan PertanggungjawabanKeuangan Daerah

UU No. 25/1999 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber pembiayaan berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan serta pengaturan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

UU No. 25/1999 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa atas beban APBD yang harus diatur dengan PERDA atau Keputusan Kepala Daerah. Namun demikian perlu diperhatikan bahwa ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam PERDA tersebut tetap harus mengacu, konsisten dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi urutannya.

·         Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 31/1999

UU No. 28/1999 dimaksudkan untuk menetapkan asas bagi penyelenggaraan pemerintah yang bersih, yaitu asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesional dan akuntabel. Selain dari pada itu UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban penyelenggara negara termasuk PPK dan bendaharawan proyek yang memiliki fungsi strategis dan rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

·         Undang-Undang Nomor 16/2001 tentang Yayasan

Undang-Undang ini mengatur mengenai pendirian dan kedudukan yayasan sebagai badan hukum yang mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang bersifat nir laba dan tidak untuk mencari keuntungan semata (profit taking).

Yayasan dimungkinkan dapat melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan dengan cara mendirikan badan usaha atau melalui penyertaan modal maksimal 25%, dan usaha tersebut harus sesuai dengan tujuan yayasan tersebut.


Selain itu juga ada beberapa Peraturan pengadaan barang/jasa internasional yang diterbitkan oleh asosiasi atau lembaga internasional dan lembaga atau negara pemberi pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN).

· Peraturan pengadaan yang diterbitkan oleh asosiasi dan lembaga internasional
  FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils/Federasi internasional dari Insinyur Konsultan). Menerbitkan dokumen-dokumen standar yang berkaitan dengan dokumen lelang, dokumen evaluasi, dokumen prakualifikasi, dan kontrak konstruksi internasional.

           UNCITRAL (United Commision on International Trade Law) adalah salah satu        lembaga dari PBB. UNCITRAL menerbitkan berbagai peraturan yang berkaitan      dengan perdagangan internasional diantaranya model tentang pengaturan            pengadaan barang/jasa.

·  Peraturan pengadaan yang diterbitkan oleh Bank Dunia (IBRD), Bank Pembangunan Asia (ADB), dan Japan Bank of International Cooperation (JBIC)

          Peraturan pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan oleh IBRD :
-       Guideline for Selection and Employment of Consultants

-       Guideline of procurement Under IBRD Loan and IDA Credit for Good And Civil Work
-       Standard Bidding Document for Procurement of Good (include Standard Form of Contract)
-       Standard Bidding Document for Procurement of Work (include Standard Form of Contract)

           Peraturan pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan oleh ADB
-       Guideline on use of Consultant by ADB and Its Borrower
-       Hand Book on Policies Practice and Procedure Relating to the Procurement under ADB Loan

           Peraturan pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan oleh JBIC
-       JBIC Loan Hand Book

           Konvensi Internasional
Dalam era globalisasi ini baik pemerintah maupun swasta tidak dapat menghindari terjadinya transaksi internasional. Dalam kaitan tersebut, pihak-pihak yang bersangkutan akan menghadapi persoalan pilihan peraturan perundangan atau hukum mana yang akan diberlakukan. Dengan kata lain akan terdapat persoalan pilihan antara peraturan perundangan atau hukum nasional dengan hukum asing yang akan digunakan.

Pilihan tersebut dapat diperjanjikan dalam kontrak bisnis internasional. Namun apabila diantara pihak tidak tercapai kesepakatan mengenai pilihan tersebut, terdapat asas hukum perdata internasional yang terkenal sebagai “the most characteristic connection of the agreement”. Berdasarkan asas tersebut maka peraturan perundangan/hukum dari pihak yang paling banyak melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan atau paling banyak karakteristiknya dalam pelaksanaan perjanjian. Misalnya dalam perjanjian jual beli barang secara internasional, penyedia berkewajiban untuk menyediakan, mengumpulkan, mengepak, mengangkut, mengasuransikan dan menyerahkan kepada pengguna.

Sementara itu pengguna hanya menerima dan membayar sejumlah uang saja, maka peraturan perundangan/hukum yang berlaku adalah negara penyedia barang/jasa tersebut.



read more