Senin, 24 September 2012

Kode Etik Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah



Kode Etik Ahli Pengadaan Indonesia merupakan pedoman profesional individu Ahli Pengadaan Indonesia yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultasi dan jasa lain yang terkait.
Prinsip Dasar Kode Etik Ahli Pengadaan Indonesia adalah untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi Ahli Pengadaan Indonesia.
  1. Menggunakan pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan kemampuan dan  profesionalisme sumber daya manusia;
  2. Bersikap jujur ​​dan adil serta tidak memihak dalam melayani pemberi tugas. kerabat kerja, klien dan masyarakat secara taat asas;
  3. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi ahli pengadaan


Etika Dasar (1)
Ahli Pengadaan Indonesia menggunakan pengetahuan dan ketrampilan serta perilaku dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan secara terbuka, transparan, efisien, efektif, tidak diskriminatip, persaingan sehat, akuntabel dan kredibel untuk kepentingan dan kesejahteraan publik.

Pedoman Praktek
  1. Mengakui bahwa kehidupan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat tergantung pada penilaian profesional, keputusan dan implementasi;
  2. Patuh kepada peraturan perundangan terkait yang berlaku dalam bidang pengadaan barang dan jasa;
  3. Menyetujui bahwa hanya peraturan, analisis dan evaluasi serta pengambilan keputusan yang telah ditetapkan oleh pejabat otoritas yang berwenang merupakan dokumen legal dan standar prosedur baku pelaksanaan pengadaan;
  4. Memberi masukan kepada pemberi kerja dan mitra kerja atas konsekuensi yang mungkin terjadi;
  5. Memberitahu pihak berwenang apabila terjadi penyimpangan terhadap prinsip dan pelaksanaan pengadaan yang akan mengganggu keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat;
  6. Bekerja secara transparan, akuntabel dan kredibel, konstruktif dan informatif untuk kesejahteraan masyarakat yang mencakup lindungan lingkungan dalam pembangunan yang berkelanjutan;
  7. Mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan yang merugikan institusi pemberi kerja.


Etika Dasar (2)
Ahli Pengadaan Indonesia melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan, kaidah, kompetensi dan kewenangan

Pedoman Praktek
  1. Melaksanakan dan terlibat dalam tugas pengadaan bila telah memiliki kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan atau pengalaman di bidang analisis, kajian dan penerapan prosedur pengadaan barang dan jasa;
  2. Melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa hanya sebatas kompetensi yang dimiliki dan wewenang yang diberikan;
  3. Bertanggung jawab atas kewenangan yang diberikan secara legal dengan membubuhkan tanda tangan pada dokumen dan laporan hasil evaluasi serta kajian pengadaan barang dan jasa.


Etika Dasar (3)
Ahli Pengadaan Indonesia memberi pendapat dan mengeluarkan pernyataan publik secara obyektif, jujur, akuntabel dan kredibel

Pedoman Praktek
  1. Memberi pendapat, kesaksian ahli, analisis dan prosedur berdasarkan pengetahuan yang memadai tentang kondisi dan dasar kompetensi;
  2. Mengeluarkan pernyataan publik secara obyektif, jujur, akuntabel dan kredibel;
  3. Memberikan laporan profesional secara benar dengan menyertakan data dan informasi terkait yang relevan;
  4. Tidak menanggapi pernyataan, kritik dan argumentasi tentang masalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang patut diduga terinspirasi atau direkayasa oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. 



Etika Dasar (4)
Ahli Pengadaan Indonesia bekerja bagi pemberi kerja, kerabat kerja, klien dan masyarakat secara profesional, patuh dan taat asas serta menghindari konflik kepentingan

Pedoman Praktek
  1. Dalam melaksanakan tugas pelayanan, harus bekerja secara professional dan patuh serta taat asas;
  2. Hindari konflik kepentingan dengan pemberi kerja dan memberitahu pemberi kerja atas setiap kepentingannya, atau kondisi yang dapat mempengaruhi penilaian;
  3. Hindari dan menolak kompensasi dari pihak tertentu sebagai imbalan atas layanan pengadaan barang dan jasa;
  4. Hindari meminta atau menerima gratifikasi dari pihak tertentu;
  5. Hindari berpartisipasi sebagai anggota, penasehat atau karyawan dari pihak yang berhubungan dengan layanan pengadaan barang dan jasa;
  6. Hindari loyalitas ganda dan praktek duplikasi bisnis (insider trading);
  7. Memahami rencana kerja dan tujuan serta operasional institusi pemberi kerja;
  8. Hindari menggunakan informasi yang bersifat rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu yang merugikan pemberi kerja atau masyarakat;
  9. Hindari menerima pekerjaan profesional di luar pekerjaan rutin yang merugikan pemberi kerja;
  10. Hindari menggunakan fasilitas kerja atau  properti riil atau properti intelektual milik pemberi kerja untuk kegiatan lain tanpa persetujuan;
  11. Hindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas pengadaan dan melaporkan setiap kondisi yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan;
  12. Mendiskusikan dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa bersama rekan sekerja. 


Etika Dasar (5)
Ahli Pengadaan Indonesia membangun reputasi profesional berdasarkan prestasi dan bersaing secara adil dengan pihak lain.

Pedoman Praktek
  1. Hindari meminta atau menerima baik secara langsung atau tidak langsung apapun yang berkaitan dengan kontribusi politik dan gratifikasi;
  2. Penentuan negosiasi jasa layanan profesional dilakukan secara adil dan atas dasar kompetensi dan kualifikasi;
  3. Melakukan kerja sama dalam bentuk kemitraan atau outsourcing ahli pengadaan Indonsia harus dilaksanakan secara jujur;
  4. Mengusulkan atau menerima komisi jasa profesional berdasarkan kontingensi/ prosentasi dan hanya dapat dilakukan dalam keadaan dimana penilaian profesional tidak akan dikompromikan
  5. Penyediaan informasi data pribadi (curiculum vitae) dilakukan secara akurat sesuai data autentik tentang kualifikasi akademik dan profesional serta pengalaman;
  6. Memberikan penghargaan yang layak kepda ahli pengadaan yang berkontribusi dan berprestasi dalam memajukan fungsi pengadaan;
  7. Mengakui kepentingan kepemilikan dan karya orang lain;
  8. Mempublikasikan dan mengiklankan layanan profesional pengadaan, dilaksanakan secara akurat, benar dan tidak menyesatkan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Hindari kesalahan langsung atau tidak langsung yang mencederai reputasi professional pengadaan;
  10. Hindari berpandangan negatip terhadap profesi dan hasil kerja orang lain;
  11. Menolak untuk menggantikan ahli pengadaan yang sedang bertugas, karena diragukan bermasalah berdasarkan informasi yang beredar yang belum jelas kebenarannya.


Etika Dasar (6)
Ahli Pengadaan Indonesia menegakkan dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi ahli pengadaan Indonesia, tanpa memberi toleransi kepada korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pedoman Praktek
  1. Menegakkan kehormatan, integritas dan martabat profesi ahli pengadaan;
  2. Menghindari terlibat dalam praktik bisnis yang bersifat penipuan;
  3. Melakukan kontrol pengeluaran uang secara jujur dan tidak memihak;
  4. Menghindari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
  5. Menghindari segala bentuk praktek suap.


Etika Dasar (7)
Ahli Pengadaan Indonesia melanjutkan pengembangan profesional sepanjang karier dan memelihara keahlian khusus.

Pedoman Praktek
  1. Aktif dalam praktek profesional, berpartisipasi dalam kursus dan pendidikan berkelanjutan, membaca literatur teknis, dan menghadiri pertemuan profesional dan seminar;
  2. Mendorong staff dan mitra kerja untuk memiliki lisensi, bersertifikat dan terdaftar sebagai ahli pengadaan Indonesia;
  3. Menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional;
  4. Menjalin hubungan ahli pengadaan dengan mitra kerja mengenai  ketenagakerjaan, sistem penggajian dan tunjangan;
  5. Memutahirkan pengetahuan tentang perkembangan dunia bisnis.



Etika Dasar (8)
Ahli Pengadaan Indonesia mengembangkan diri dalam profesional bidang keilmuan lainnya.

Pedoman Praktek
  1. Mengembangkan keahlian di bidang lain dengan cara terlibat dalam praktek profesional, berpartisipasi dalam kursus, pendidikan berkelanjutan, seminar, memahami literatur teknis, dan menghadiri pertemuan profesional;
  2. Menjalin kerja sama dengan ahli di bidang  profesi lain;
  3. Mengembangkan pengetahuan pribadi.


Sumber : IAPI (Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia)









read more

Jumat, 21 September 2012

WHISTLEBLOWER SYSTEM


JAKARTA-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dorong aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui peluncuran Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditandai dengan mulai beroperasinya website resmi Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah www.wbs.lkpp.go.id.
Pengembangan Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan sesuai dengan amanat yang terdapat pada Instruksi Presiden Nomor  17 Tahun 2011 terkait Pencegahan dan  Pemberantasan Korupsi.
"Whistleblower System merupakan sarana baru yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk mengadukan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk dugaan KKN", ujar Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Djamaludin Abubakar.
Terlebih berdasarkan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) yang dikeluarkanTransparency International pada tahun 2011 menempatkan Indonesia dengan skor 3,0 atau naik 0,2 dibanding tahun 2010. Pencapaian tersebut belumlah signifikan karena Indonesia sebelumnya menargetkan skor 5,0 dalam CPI 2014 mendatang.
Jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP pun cukup signifikan. Pada triwulan I tahun 2011 jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP sebanyak 57 surat, jumlah ini meningkat pada triwulan II, III dan IV masing-masing sebesar 153, 177 dan 197 surat pengaduan sehingga total surat pengaduan tahun 2011 sebanyak 584 surat.  
Whistleblower sendiri merupakan orang dalam Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lain yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.
Whistleblower akan mendapatkan hak perlindungan berupa identitas yang dirahasiakan serta perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan pengaduan, whistleblower dapat menyampaikan informasi secara elektronik terkait penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti yang dapat mendukung adanya penyimpangan, seperti data, dokumen kontrak, gambar dan/atau rekaman.
Pengaduan yang disampaikan whistleblower adalah pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan memenuhi kriteria, yakni berdampak luas, mendapatkan perhatian masyarakat dan/atau pengadaan di atas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Pengaduan whistleblower akan ditindaklanjuti oleh LKPP, untuk kemudian diteruskan ke APIP K/L/D/I dan/atau instansi penegak hukum.
Djamaludin menambahkan, "Tujuan pengembangan whistleblower system adalah adalah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi serta persaingan usaha tidak sehat serta sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah".
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan dukungan dari seluruh stakeholder pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu sampai dengan saat ini, LKPP telah melakukan sosialisasi ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Manado, Palu dan Medan.
Pada peluncuran Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahap awal, whistleblower system masih terpusat di LKPP. Ke depan, whistleblower system diharapkan dapat terpasang di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Adapun tata cara pengelolaan pengaduan orang dalam (Whistleblower) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Kepala LKPP No. 7 Tahun 2012 yang bisa diunduh di sini.  Sedangkan untuk Prosedur Operasional Standarnya bisa didownload di sini.
Sumber : www.lkpp.go.id
read more

Kamis, 20 September 2012

Jenjang Karir PNS dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Saat ini masih banyak PNS yang alergi apabila dirinya ditunjuk sebagai panitia/pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ), say no to procurement mereka bilang.  Alasan utamanya selain potensi kasus hukum yang mungkin ditimbulkan adalah penghargaan yang masih jauh dari harapan, sampai-sampai ada yang bilang jadi panitia/pejabat pengadaan bisa menimbulkan penyakit liver (baca : sakit hati). Hwalah…lebay.com

Sudah menjadi rahasia umum betapa besarnya anggaran pengadaan dalam APBN/APBD, entah berupa pengadaan jasa konstruksi/jasa lainnya, jasa konsultansi, dan pengadaaan barang.  Secara statistik sendiri tingkat korupsi dari sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terbilang sangat tinggi, tercatat dari banyaknya kasus yang ditangani oleh KPK (70 % kasus korupsi berasal dari pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dari data tahun 2010).  Inilah mengapa kemudian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi sorotan utama masyarakat dan juga aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian), dan memang harus demikian sesuai dengan asas dasar PBJ yakni transparan.

Nah, berita bagus dan hangat (nyosss!) bagi rekan-rekan PNS yang berkecimpung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah adanya Jabatan Fungsional (Jabfung) Pengelola PBJ.  Apa itu Jabfung Pengelola PBJ?


Kita mengenal adanya Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional dalam jenjang karir PNS.  Jabatan struktural berjenjang mulai dari pejabat eselon IV (kasubid/kasubag dinas, kasubid/kasubag Badan, Lurah, dll), pejabat eselon III (Kabid, Kabag, Camat, dll), pejabat eselon II (asisten sekda, sekda, kepala dinas dll), sampai pejabat eselon I (Dirjen dll).  Nah, untuk Jabatan Fungsional khususnya Jabfung Pengelola PBJ berupa Jabfung Umum dan Jabfung Tertentu.  Jenjang karir Jabfung Umum di sini tidak mempunyai jenjang dan non eselon dimana kenaikan pangkat berdasarkan pendidikan/diklat (tingkat dasar, menengah, dan lanjut).  Sedangkan Jabfung Tertentu di sini non eselon tapi memiliki jenjang secara hirarki dimulai dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.  Dan pengembangan karir PNS dalam PBJ bisa berlaku zig-zag, artinya sewaktu-waktu boleh bergeser dari jabatan fungsional ke jabatan struktural atau sebaliknya tergantung preferensi dari yang bersangkutan.


Lalu sudah sejauh manakah proses pembentukan Jabfung Pengelola PBJ saat ini?  Berdasarkan keterangan dari LKPP saat ini sedang dalam proses finalisasi rancangan Permen PAN-RB tentang pembentukan jabfung pengelola PBJ, tak kalah penting Perpres tentang Tunjangan Fungsional Jabfung Pengelola PBJ juga sedang disusun (denger-denger besarannya ga kalah sama sertifikasi guru..wow…keren), selain itu yang patut ditunggu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) BKN dan LKPP tentang Jabfung Pengelola PBJ dan Perka-Perka LKPP tentang Pelaksanaan Jabfung Pengelola PBJ.  So, tertarik menjadi Jabfung Pengelola PBJ?
read more

Rabu, 19 September 2012

Aturan Baru Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Indonesia

Setelah diterbitkannya Perpres No. 54 Tahun 2010, kini revisi keduanya telah diluncurkan dan efektif berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 1 Agustus 2012.  Faktanya dengan berlakunya Perpres No. 70 Tahun 2012 ini menyisakan tanda tanya besar terkait implementasinya di Lapangan oleh sebagian besar pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.  Tidak hanya karena sosialisasinya yang masih kurang namun juga dari sisi Sistem Layanan Pengadaan Barang Jasa secara Elektronik (SPSE) memang boleh dikatakan belum support terhadap peraturan baru ini, sehingga lelang mau tidak mau harus dilakukan secara manual.  Padahal berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012 sendiri untuk lelang pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan barang bernilai di atas 200 juta rupiah harus dilaksanakan secara elektronik, di sisi lain proses pengadaan Barang Jasa Pemerintah harus tetap berjalan sebab APBN/APBD perubahan sudah/segera digedok dan harus selesai pada tahun anggaran.  Hayo, ikutan pusing kan?

Terlepas ideal ataupun belum, kita patut mengapresiasi hadirnya Perpres No. 70 Tahun 2012 karena memang terlahir untuk menjawab kebutuhan mendasar dalam pengadaan barang jasa (PBJ) pemerintah seperti rendahnya penyerapan anggaran dalam APBN/APBD, memperjelas multitafsir dalam PBJ, dan memperjelas arah kebijakan reformasi dalam PBJ.  Penting bagi kita semua untuk mengetahui lebih jauh aturan main dalam PBJ agar tidak  salah mengambil kebijakan, khususnya bagi mereka menjadi panitia/pejabat pengadaan, sebagai bagian dari mitigasi resiko dalam PBJ.  Bagi rekan-rekan yang berkenan bisa mendownload Perpres No. 70 Tahun 2012 di sini.  Dan untuk lebih afdolnya silahkan disruput Petunjuk Teknis Perpresnya (Perka LKPP No. 6 Tahun 2012) di sini

Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Standard Bidding Document (SBD) yang mengacu Perpres No. 70 tahun 2012 segera dirilis oleh LKPP sebagai representasi dari Pemerintah Pusat dalam Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Semoga. 
read more

New commercial airport to open soon in Purbalingga


Central Java Governor Bibit Waluyo announced on Thursday that the conversion of an air base into a new commercial airport to be called Wirasaba Airport in Purbalingga regency, was almost complete and that it would start operating soon.
Bibit said that although the Purbalingga administration had received approval in 2008 from the Air Force to convert the 115-hectare base, located in Wirasaba village, Bukateja district, into a commercial airport, the conversion work took longer than planned because of many technical obstacles.
According to Bibit one of Indonesia's pioneer airlines, Susi Air, has agreed to open a route from the new airport. Apart from Susi Air, the Purbalingga administration had also lobbied several airlines to open a route to the Wirasaba Airport, Bibit said.
“We have to plan it [the conversion] very well. We cannot be in a hurry with such a project because we do not want it to fail,” he told The Jakarta Post at the construction site on Thursday.
Susi Air sales operation officer Indra, who was also present at the site, said that his company currently only needed to complete administration requirements before operating at the new airport.
“We have examined the site and it is suitable for our airplanes,” Indra said.
Susi Air, he said, would open a route from Wirasaba Aiport to Halim Perdana Kusuma Airport in Jakarta. He said his company would operate 12-seater Cessna C208 B Grand Caravan planes. Susi Air, he added, had conducted a test flight, carrying Bambang Trihatmojo, son of former president Soeharto, and his family.
”The flight went smoothly without any significant obstacles,” he said.
At the site, Purbalingga Regent Heru Sudjatmoko told the Post that it took Rp 15 billion (US$1.56 million) to convert the base into a commercial airport. He said he had also cooperated with surrounding regencies such as Banyumas, Banjargnegara and Wonosobo during the project.
”The airport will lure more investors to the southern part of Central Java,” he said, adding that currently 19 foreign investors operated wig and fake eyelash businesses in his regency.
Source : The Jakarta Post
read more

Senin, 17 September 2012

Pemkab Purbalingga Salurkan bantuan Aspal


PURBALINGGA (bp) Sebanyak 378 drum aspal bantuan imbal swadaya tahun 2012 disalurkan kepada 27 perwakilan desa di 14 kecamatan se-Kabupaten Purbalingga. Bantuan berupa surat perintah pengambilan (DO) diserahkan secara simbolis oleh Bupati Drs H Heru Sudjatmoko MSi, Sabtu (4/8/2012), disaksikan Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga H Khodirin SH MM.
Kepala Bagian Pembangunan Setda Drs Suroto MSi menyebutkan, dana bantuan aspal tiap tahun jumlahnya fluktuatif. Tahun ini, pemkab hanya menganggarkan pada APBD 2012 Rp 757 juta. Melalui proses lelang, anggaran itu terserap Rp 734 juta untuk pengadaan 500 drum aspal.
Dari 40 desa yang mengajukan permohonan, baru 27 desa yang diverifikasi dengan total bantuan 378 drum. Sisanya sebagai cadangan dan akan didistribusikan untuk desa-desa yang belum diverifikasi, sekitar September mendatang, katanya di ruang Rapat Ardi Lawet Setda.
Suroto menambahkan, agar pelaksanaan penggunaan aspal bantuan imbal swadaya dapat dilaksanakan dengan baik, Pemkab kembali memberlakukan personal garansi berupa penyerahan jaminan uang Rp 50 ribu per 1 drum aspal yang diterima. Uang jaminan akan dikembalikan apabila kegiatan telah selesai tuntas bersama administrasinya (SPJ). Apabila tidak terlaksana, dipakai untuk biaya pengambilan kembali aspal bantuan, tandasnya.
Selain bantuan imbal swadaya, lanjut Soroto, Pemkab juga menfasilitasi pengajuan bantuan aspal kepada Gubernur Jateng untuk empat desa di Kecamatan Kertanegara. Tahun ini, Pemprov Jateng membantu 60 drum untuk empat desa, jelasnya.
Sementara, Bupati Drs H Heru Sudjatmoko MSi meminta bantuan aspal yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena bantuan itu dibeli dengan dana APBD yang ditetapkan atas persetujuan bersama DPRD, maka harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Meski jumlahnya belum mencukupi, harus bisa dipertangguangjawabkan. Jangan sampai barang sepetil (Sedikit), malah menjadi masalah, katanya.
Bupati meminta para Camat, Kepala Desa, Ketua LKMD dan seluruh masyarakat penerima bantuan untuk bersama-sama mengawasi pembangunan yang akan dilaksanakan di desa masing-masing. Jangan sampai terjadi pengurangan kualitas yang justru akan memberatkan biaya pemeliharaan dimasa yang akan datang.
Bupati yakin, apabila pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, maka dukungan APBD melalui persetujuan DPRD akan meningkat. 

read more

Minggu, 16 September 2012

Gule Melung, The Miracle Taste of Nusantara Food's

Kejobong, Purbalingga. If you are a fan of the archipelago cuisine, do not miss the opportunity to taste one of the best Gule in Indonesian State. Ranging from officials to the general public is very fond with Bu Hadi cuisine that formulated directly from the kitchen of her house. 

Whose name is Gule Melung can only be found in Melung Hamlet, Larangan Village, Kejobong Sub-District, or about 150 m from the Kejobong Market. 

Gule Melung is actually composed curry goat gravy, meat, bones, kikil (skin), and a goat's head. However, the presentation done separately between gravy, meat, and diamond.

And the magic of the most prominent flavor is a crispy goat meat again odorless, with a glass of unsweetened tea  typical village diet really be hard to forget. Besides Gule Melung menu there is also an alternative dengkil goat dish at   Bu Hadi Gule Melung Shop. Hmm, it's perfect for your lunch and your business associates.







read more

Soto So, Unik dan Nyamleng

Bojong, Purbalingga.  Soto merupakan makanan yang lazim ada di Indonesia, namun pernahkah anda mencicipi kelezatan Soto So? Bila belum, Anda harus datang ke Purbalingga, karena Soto So hanya ada di Purbalingga, dari segi rasa pada dasarnya sama seperti soto pada umumnnya , letak keistimewaaanya terletak pada semangkuk daun So (daun melinjo) yang menjadi satu paket sajian menu Soto So selain semangkuk sambal kacang sebagai penambah sensasi pedas yang mak nyus.  Itulah kenapa soto khas Purbalingga ini dinamakan Soto So.

Daun Melinjo yang masih muda atau daun pupus ini di Jawa disebut dengan So. Rasa Soto menjadi unik dan lezat kerena tambahan daun so ini.

Warung Soto So terletak di Desa Bojong, buka saban hari, jadi sangat pas untuk wisata kuliner bagi yang mampir ke Purbalingga pada saat akhir pekan atau Liburan.

read more

Selasa, 11 September 2012

Alamat Kementrian dan Departemen RI


Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alamat: Jl. Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat, Telp: (62-21) 34832544, 3453289, Faks: (62-21) 3453289.
Website: www.menkokesra.go.id
Kementrian Koordinator Perekonomian Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10310, Telp: (62-21) 3808384, 3850119, Faks: (62-21) 3440394.
Website: www.ekon.go.id
Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan Alamat: Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta 10110, Telp: (021) 3849453, 3451064, Faks: (021) 3450918.
Website: www.polkarn.go.id
Departemen Agama Alamat: Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta 10710, Telp: (021}3811679, Faks: (021) 3811436.
Website: www.depag.go.id
Departemen Dalam Negeri Alamat: Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta 10110, Telp: (021) 3450058, 3842222, Faks: (021) 3831193.
Website: www.depdagri.go.id
Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral Alamat: Jl. Merdeka Selatan 18 Jakarta 10110, Telp: (021) 3804242, 3813233, Faks:(021) 3847461.
Website: www.esdm.go.id
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM)Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Ksv. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, Telp: (021) 5253004 Ext. 258, 5265989, Faks: (021) 5263082.
Website: www.depkehham.go.id
Departemen Kehutanan Alamat: Gedung Manggala Wanabakti Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Telp: (021) 5731820, Faks: (021) 5700226.
Website: www.dephut.go.id
Departemen Kelautan dan Perikanan Alamat: Ex. Gedung Humpuss, Jl. Merdeka Timur No. 16, Jakarta, Telp: (021) 3500023, Faks: (021) 3519133.
Website: www.dkp.go.id
Departemen Kesehatan Alamat: JL H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Blok A, 2nd Floor, Jakarta 12950, Telp: (021) 5201590, Faks: (021) 5201591.
Website: www.depkes.go.id
Departemen Keuangan Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710, Telp: (021) 3841067, 3814324, Faks: (021) 3808395.
Website: www.depkeu.go.id
Departemen Luar Negeri Alamat: Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta, Telp: (021) 3441508, 3456014, Faks: (021) 3805511.
Website: www.deplu.go.id
Departemen Pendidikan Alamat: Jend. Sudirman Pintu 1, Senayan, Jakarta 10002, Telp: (021) 5731618, 5736870, Faks: (021) 5736870.
Website: www.pdk.go.id
Departemen Perhubungan Alamat: Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110, Telp: (021) 3811308, Faks: (021) 3451657.
Website: www.dephub.go.id
Departemen Perindustrian dan Perdagangan Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53, 2nd Floor, Jakarta 12950, Telp: (021) 5256548, Faks: (021) 5229592.
Website: www.deprin.go.id
Departemen Pertahanan Alamat: Jl. Merdeka Barat 13-14 Jakarta 10110, Telp: (021) 3456184, 3812028.
Website: www.dephan.go.id
Departemen Pertanian Alamat: Jl. Harsono RM. No. 3 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta 12550, Telp: (021) 7804056, Faks: (021) 7804237.
Website: www.deptan.go.id
Departemen Sosial Alamat: Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta 10430, Telp: (021) 3103781, 3103591, Faks: (021) 3103783.
Website: www.depsos.go.id
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta 12950, Telp: (021) 5229285, 7989924, Faks: (021) 7974488.
Website: www.nakertrans.go.id
Bank Indonesia Alamat: Jl. MH Thamrin 2, Jakarta 10010, Telp: (021) 2310847, 2310408, Faks: (021) 3501867.
Website: www.bi.go.id
Kejaksaan Agung Alamat: Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Telp: (021) 7208577, 7251403, Faks: (021) 7251277.
Website: www.kejaksaan.go.id
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Alamat: Jl. Dr. Wahidin Raya No. 2 Jakarta, Telp: (021) 5772776, 3864449, Faks: (021) 3841094.
Website: www.bumn-ri.com
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Alamat: Jl. Medan Merdeka Barat 17 Jakarta 10110, Telp: (021) 3849142, 3456705, Faks: (021) 3877600, 3848245.
Website: www.depbudpar.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informasi Alamat : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta 10110, Telp: (021) 3844227.
Website: www.depkominfo.go.id
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil MenengahAlamat: H.R. Rasuna Said Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta 12940, Telp: (021) 5204375, Faks: (021) 5220849.
Website: www.depkop.go.id
Kementerian Lingkungan Hidup Alamat: B Building, 2nd Floor, Jl. Dl. Panjaitan, Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta 13410, Telp: (021) 8580103, Faks: (021) 8580101.
Website: www.menlh.go.id
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta 10110, Telp: (021) 380539, 380563, Faks: (021) 3810052.
Website: www.menegpp.go.id
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Alamat: Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta, Telp: (021) 7398381, 7398341, Faks: (021) 7398385, 7398389.
Website: www.menpan.go.id
Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalAlamat: Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta, Telp: (021) 334811, 31906288, Faks: (021) 3145374.
Website: www.bappenas.go.id
Kementerian Riset dan Teknologi Alamat: Gedung BPPT II, 2nd Floor, Jl. MH. Thamrin 8, Jakarta 10340, Telp: (021) 3169960, 3169961, Faks: (021) 3911789.
Sekretariat Negara Republik Indonesia Alamat: Gedung Utama Setneg, Jl. Veteran No. 17 Jakarta 10110, Telp: (021) 3845627.
Website: www.setneg.ri.go.id
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Alamat: Jl.Jenderal Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta 10210, Telp: (021) 5704395.
Website: www.bpk.go.id
Mahkamah Agung Alamat: Jl. Merdeka Utara no 9-13 Jakarta 10010.
Website: www.ma-ri.go.id
Badan Kepegawaian Negara Alamat: Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Jakarta 13640, Telp: (021) 8093008, Faks: (021) 8010301.
Website;www.bkn.go.id
Kantor Regional I BKN Yogyakarta Alamat : Jl. Raya Magelang KM 7,5 Sleman, Yogyakarta, Telp: (0274) 868234, Faks: (0274) 868821.
Kantor Regional II BKN Surabaya Alamat : Jl. Letjen S.Parman No.6 Waru Sidoarjo, Telp: (031)8531038, Faks: (031)8539064, email: bkn2@telkom.net
Kantor Regional III BKN Bandung Alamat : Jl. Suropati No.10 Bandung, Telp: (022)7206182, Faks: (022)7206182.
Kantor Regional IV BKN Makasar Alamat : Jl. Pacerakang Daya Km 14 Kec. Biringkanaya Makasar, Sulawesi Selatan, Telp: (0411) 512011, Faks: (0411) 513708.
Kantor Regional V BKN Jakarta Alamat : Jl. Raya Bogor KM 23,5 Cijantung, Jakarta Timur, Telp: (021) 87780154.
Kantor Regional VI BKN Medan Alamat : Jl. Pinang Baris, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Medan, Telp: (061)846.0939, Faks: (061) 846.0939.
Kantor Regional VII BKN Palembang Alamat : Jl. Gub. H.Achmad Bastari, Seberang Ulu I Palembang, Telp: (0711) 519154, Faks: (0711) 519380.
Kantor Regional IX BKN Papua Alamat : Jl, Muh. Yamin III No. I a Angkasa Pura, Jayapura, Telp: (0967) 534021.
Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Sekretariat Utama Jl. Salemba Raya 28A Jakarta 10430 Kotak Pos 3624 Jakarta 10002, Telp: (021) 3154864, 3154870 (Hunting), Faks: (021) 3103554, email:info@pnri.go.id
Deputi Pengembangan Sumber Daya PerpustakaanAlamat : Jl. Merdeka Selatan No.11, Telp. 021-3844131 (Hunting), email: info@pnri.go.idtraining@pnri.go.id
Website: www.pnri.go.id
Badan Pusat Statistik Alamat: Jl. Dr. Sutomo No. 6-8 Jakarta 10710, Telp: (021) 350-7057, Faks: (021) 3857046, email:bpshq@bps.go.id.
Website: www.bps.go.id
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)Alamat: Gd. BPPT II Lt. 24, JI. MH Thamrin No.8 Jakarta 10340.
Website: www.bppt.go.id
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) Alamat: Jl. Raya Jakarta-Bogor Km.46 Cibinong 16911, Telp: (021) 8752062, Faks: (021) 8753067, email: info@bakosurtanal.go.id.
Website: www.bakosurtanal.go.id
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Alamat: Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta 10120, Telp: (021) 63858269/70, Faks: (021) 638 58275, PO.Box. 4005 JKT 10040, E-mail:info@bapeten.go.idWebsite: www.bapeten.go.id
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Alamat: Jl. Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta 12710, Telp: (021) 5251109, email: humas@batan.go.idWebsite: www.batan.go.id
Badan Standardisasi Nasional (BSN) Alamat: Gedung Manggala Wanabakti Blok4, Lt. 4, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270 Telp: (021) 5747043, 5747044, Faks: (021) 5747045, email: bsn@bsn.or.idWebsite: www.bsn.go.id
Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia (LIP!) Alamat: Sasana Widya Sarwono, Jl. Jend. Gatot Subroto 10, Jakarta 12710, Telp: (021) 5225711, 5251542, Faks: (021) 5207120.
Website: www.lipi.go.id
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Alamat: Jl. Pemuda Persil No.1 Jakarta 13220, Telp: (021) 4892802, Faks: (021) 4892815.
Website: www.lapan.go.id
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Alamat: Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta 10560, Telp: (021) 4259945, Faks: (021) 42889117, email: in-formasi@pom.go.idWebsite :www.pom.go.id
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Alamat: Jl. Permata No. 1 Halim Perdanakusumah Jakarta, Telp: (021) 8008261, email : humas@bkkbn.go.id
Website: www.bkkbn.go.id
Arsip Nasional Republik Indonesia Alamat: Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560, Telp: (021) 7805851, Faks: (021) 7810280-7805812, email: info@anri.go.idWebsite:www.anri.go.id
Lembaga Administrasi Negara Alamat: Jl. Veteran 10 Jakarta 10110, Telp: (021) 3868201-8206, Faks: (021) 3848860.
Website: www.lan.com
Badan Pertanahan Nasional Alamat: Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta 1210, Telp: (021) 7393939, 7228901/4, Faks: (021) 7229751.
Website: www.bpn.go.id


Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi
Jl. Salemba Raya 28A Jakarta Pusat
Telp. 62-21-3922669,3922749,3922855,3923116 (operator)
Faks. 62-21-3103554

Komisi Pemilihan Umum  (KPU)
Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta 10310
Tlp. 62-21-31937223 Fax. 021-3157759  E-mail.redaktur@kpu.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta 12920,
Telepon 62-21 25578311
Faks: 62-21 52892441
Website :www.kpk.go.id


sumber : http://kdpro-daftar-alamat.blogspot.com
read more